Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 173 |
Judul | : | Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 November 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Maret 2021 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009
Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014
Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016
Penilaian Barang Sitaan dalam Rangka Penjualan Secara Lelang.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016
Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017
Penilaian Barang Milik Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.