Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/permenkeu/2019/58/isi

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.