Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:58
Judul:Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tanggal Ditetapkan:10 Mei 2019
Tanggal Diundangkan:10 Mei 2019
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2019
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.