Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:4
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Tanggal Ditetapkan:22 Januari 2019
Tanggal Diundangkan:22 Januari 2019
Tanggal Berlaku:22 Januari 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):