Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.08/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 4 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Januari 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Januari 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Januari 2019 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2016
Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.