Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 32 |
Judul | : | Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Maret 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Maret 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Maret 2019 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.