Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2019
Nomor:32
Judul:Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:29 Maret 2019
Tanggal Diundangkan:29 Maret 2019
Tanggal Berlaku:29 Maret 2019

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):