Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 186 |
Judul | : | Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Desember 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Desember 2019 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Mencabut sebagian:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013
Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.03/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.