Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 71 |
Judul | : | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Juli 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Juli 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Juli 2018 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019
Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.