Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:71
Judul:Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan.
Tanggal Ditetapkan:12 Juli 2018
Tanggal Diundangkan:12 Juli 2018
Tanggal Berlaku:12 Juli 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018

Dicabut sebagian dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):