Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.05/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 56 |
Judul | : | Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum. |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Mei 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Mei 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Mei 2018 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.