Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.05/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:56
Judul:Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.
Tanggal Ditetapkan:25 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:25 Mei 2018
Tanggal Berlaku:25 Mei 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.05/2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):