Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:47
Judul:Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:9 Mei 2018
Tanggal Berlaku:9 Mei 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2018

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):