Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 47 |
Judul | : | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Mei 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Mei 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Mei 2018 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.