Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak Yang Telah Daluwarsa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 43 |
Judul | : | Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak Yang Telah Daluwarsa |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Mei 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Mei 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Mei 2018 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.