Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2018

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.010/2020

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu

Komentar!