Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:29
Judul:Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha.
Tanggal Ditetapkan:26 Maret 2018
Tanggal Diundangkan:26 Maret 2018
Tanggal Berlaku:26 Maret 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022

    Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor

    ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Dicabut sebagian dengan:

Mencabut sebagian:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):