Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:199
Judul:Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2018
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2018
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):