Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2018

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016

Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat.

Komentar!