Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 88 |
Judul | : | Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Mei 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Mei 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Mei 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2018
Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.