Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:88
Judul:Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat.
Tanggal Ditetapkan:25 Mei 2016
Tanggal Diundangkan:25 Mei 2016
Tanggal Berlaku:25 Mei 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2018

    Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):