Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2018

Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat

Komentar!