Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:184
Judul:Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara Stan
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2018
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2018
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2020

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010

    Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Ii Dari Lulusan Program Diploma I dan Iii Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.01/2011

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Tata Cara Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan Ii Dari Lulusan Program Diploma I dan Iii Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014

    Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):