Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)

Komentar!