Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2018 |
Nomor | : | 18 |
Judul | : | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership. |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Februari 2018 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Februari 2018 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Februari 2018 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.