Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2018
Nomor:18
Judul:Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership.
Tanggal Ditetapkan:15 Februari 2018
Tanggal Diundangkan:15 Februari 2018
Tanggal Berlaku:15 Februari 2018

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018

Dicabut dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022

    Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):