Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:95
Judul:Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Tanggal Ditetapkan:17 Juli 2017
Tanggal Diundangkan:17 Juli 2017
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2017

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):