Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2017

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:95
Judul:Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Tanggal Ditetapkan:17 Juli 2017
Tanggal Diundangkan:17 Juli 2017
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2017
Isi
Terkait

Komentar!