Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017