Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:85
Judul:Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Tanggal Ditetapkan:5 Juli 2017
Tanggal Diundangkan:5 Juli 2017
Tanggal Berlaku:5 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):