Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.