Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik. |
Tanggal Ditetapkan | : | 17 April 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 April 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 17 April 2017 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.