Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 48 |
Judul | : | Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Maret 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Maret 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Maret 2017 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014
Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.