Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:47
Judul:Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Tanggal Ditetapkan:31 Maret 2017
Tanggal Diundangkan:31 Maret 2017
Tanggal Berlaku:31 Maret 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.05/2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):