Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area)
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.010/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area.
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013
Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta).