Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 28 |
Judul | : | Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Februari 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area)
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.010/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013
Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (Aanzfta).
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.