Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Span) Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 166 |
Judul | : | Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Span) Tahun Anggaran 2017. |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 November 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 November 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 20 November 2017 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.