Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Span) Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:166
Judul:Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Pembayaran Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Span) Tahun Anggaran 2017.
Tanggal Ditetapkan:20 November 2017
Tanggal Diundangkan:20 November 2017
Tanggal Berlaku:20 November 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2017

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):