Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 153 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 November 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 November 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 6 November 2017 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2017](/permenkeu/2017/153/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.