Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:148
Judul:Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Tanggal Ditetapkan:1 November 2017
Tanggal Diundangkan:1 November 2017
Tanggal Berlaku:1 November 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):