Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.08/2017
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 141 |
Judul | : | Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Oktober 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Oktober 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Oktober 2017 |
Tampilan
