Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.08/2017

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:141
Judul:Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Pasar Keuangan dan di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Tanggal Ditetapkan:23 Oktober 2017
Tanggal Diundangkan:23 Oktober 2017
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.08/2017
Isi
Terkait

Komentar!