Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020

Kriteria dan/ atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Komentar!