Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:116
Judul:Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:15 Agustus 2017
Tanggal Diundangkan:15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):