Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 116 |
Judul | : | Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Agustus 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020
Kriteria dan/ atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.