Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee ) Kepada Penjual Minyak Dan/ atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak Dan/ atau Gas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:114
Judul:Tata Cara Pembayaran Imbalan (Fee ) Kepada Penjual Minyak Dan/ atau Gas Bumi Bagian Negara yang Dibebankan pada Bagian Negara Dari Penerimaan Hasil Penjualan Minyak Dan/ atau Gas Bumi.
Tanggal Ditetapkan:15 Agustus 2017
Tanggal Diundangkan:15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2017

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):