Daftar Peraturan Menteri Keuangan pada tahun 2016
Menampilkan urutan 161 s.d. 170 dari 264 peraturan.
Saring berdasar jenis
Saring berdasar tahun
| # | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
|---|---|---|---|
| 161 | Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus. | No. 104/PMK.010/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 162 | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. | No. 103/PMK.010/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 163 | Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan. | No. 102/PMK.010/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 164 | Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. | No. 101/PMK.010/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 165 | Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. | No. 100/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 166 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural. | No. 99/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 167 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural. | No. 98/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 168 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. | No. 97/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 169 | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. | No. 96/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 170 | Dewan Pengawas Badan Layanan Umum. | No. 95/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |