Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 71 |
Judul | : | Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga. |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 April 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 April 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 26 April 2016 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011
Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.