Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:69
Judul:Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Tanggal Ditetapkan:26 April 2016
Tanggal Diundangkan:26 April 2016
Tanggal Berlaku:26 April 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):