Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 69 |
Judul | : | Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 April 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 April 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 26 April 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2018
Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK. 06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009
Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.