Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2016

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.05/2013

Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil.

Komentar!