Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:51
Judul:Penyelesaian Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Penyelesaian Permohonan Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Tanggal Ditetapkan:31 Maret 2016
Tanggal Diundangkan:31 Maret 2016
Tanggal Berlaku:31 Maret 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.07/2016

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):