Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:4
Judul:Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Tanggal Ditetapkan:25 Januari 2016
Tanggal Diundangkan:25 Januari 2016
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2016

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):