Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Iii pada Kementerian Kesehatan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2011
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.