Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Iii pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2011

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta III pada Kementerian Kesehatan.

Komentar!