Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Iii pada Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:36
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta Iii pada Kementerian Kesehatan.
Tanggal Ditetapkan:8 Maret 2016
Tanggal Diundangkan:8 Maret 2016
Tanggal Berlaku:8 Maret 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.05/2016

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):