Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 225 |
Judul | : | Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.